Daftar Haji Berangkat tahun Berapa Ini cara Cek Perkiraan Berangkat Haji Siapkan nomer Porsi
Kuota haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan.
Kuota haji tahun 2022 tertulis di dalam ketentuan Menteri Agama KMA no 405 tahun 2022 berkaitan Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam KMA tertanggal 22 April 2022 di atas, kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051.
Kuota haji berikut terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai sambungan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya sudah menerbitkan KMA berkaitan Kuota Haji Indonesia th. 1443 H/2022 M,” kata Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022), dikutip Tribunnews dari laman Kemenag.
“KMA ini selanjutnya akan merasa pedoman semua jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji spesial dalam Mengerjakan finalisasi penyediaan pelayanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag.
KMA ini terhitung mengambil keputusan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler th. jalan 114 kuota pembimbing berasal dari unsur group Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji teristimewa terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji pribadi tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Baca juga Kementerian Agama Minta Kantor wilayah Persiapkan Embarkasi Haji
Baca juga Kemenag Siapkan Tahapan Pemberangkatan Haji, dari Persiapan Transportasi hingga Vaksinasi Jemaah
“Baik haji reguler maupun haji privat kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang udah melunasi cost Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 th. per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan alur no porsi,” tegas Menag.
“Jemaah haji yang udah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan antara th. 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji antara penyelenggaraan ibadah haji th. 1444 H/2023 M selama kuota haji tersedia,” sambungnya.
Daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa sedang 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. Nusa Tenggara Barat: 2.054
16. Nusa Tenggara Timur: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan sedang 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi lagi tengah 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190
*) Rincian kuota per kabupaten/kota di tiap tiap Provinsi dapat di check bersama klik di sini.
Baca termasuk Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia th. Ini memakai Pesawat Garuda Indonesia dan Saudi Airlines
Cara Cek Porsi Haji
Untuk jamaah haji yang sudah mendaftar kuota haji th. 2022 dan ingin mengenali estimasi pas keberangkatan, akan mengecek secara mandiri.
Sebelum mengecek perkiraan keberangkatan, jemaah yang sudah mendaftar haji mesti resmikan nomor porsi.
Jemaah perlu udah terdaftar secara resmi sebagai penerima kuota haji Pemerintah area Kabupaten/Kota di tiap-tiap Provinsi.
Nomor Porsi Haji terdiri berasal dari 10 digit dan tercantum di bukti setoran awal BPIH dari Bank BPS.
Contohnya: [0123456789]
Setelah mendapat nomer porsi, ikuti langkah untuk cek perkiraan berangkat haji tersebut ini:
1. Masuk ke laman haji.kemenag.go.id;
2. Scroll ke bawah, lantas ketikkan no porsi haji pada kolom PERKIRAAN BERANGKAT;
3. Tekan kolom CARI;
4. akan keluar informasi perkiraan saat berangkat haji.
Disclaimer:
1) Perkiraan keberangkatan dapat bergeser sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji pribadi dan perubahan regulasi;
2) Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat;
3) selama masa operasional haji, dilakukan perubahan th. awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang bakal berangkat. Selesai ERA operasional, perkiraan berangkat seluruh jemaah dalam standing poin 2 di mulai berasal dari musim haji berikutnya;
4) kalau nomer porsi kamu mundur pada ERA operasional haji, silahkan cek kembali setelah masa operasional haji.